MANAJEMEN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidikan memiliki peran penting dalam kemajuan suatu bangsa. Pengelolaan dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan penting untuk menunjang keberhasilan pendidikan. Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari pendidik dan tenaga kependidikan masuk kedalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti. Tujuan adanya manajemen pendidik dan tenaga kependidikan ialah untuk memiliki tenaga yang berkualitas dengan segala kecakapannya dan dapat bekerja sama dalam organisasi sehingga tercipta iklim kerja yang harmonis.
Manajemen adalah suatu tata usaha yang direncakana dan dijalankan secara sistemik
untuk mendapatkan peforma terbaik. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan
tenaga kependidikan adalah semua elemen dalam pendidikan yang diangkat dan dijadikan
sebagai pemutar roda pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Menurut Mohd. Ansyar, Ph.D terdapa tiga faktor penentu kualitas atau mutu pendidikan, yaitu : orang (pendidik), program (kurikulum), dan institusi (pimpinan). Menurut Hidayati (2016), manajemen pendidik dan tenaga kependidikan merupakan salah satu faktor penentu mutu pendidikan. Kepemimpinan pendidikan yang efektif akan mampu merealisasikan standar pendidik dan tenaga kependidikan, yang kemudian dapat menunjang peningkatan mutu pendidikan.
Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan adalah aktivitas yang harus dilakukan mulai dari pendidik dan tenaga kependidikan itu masuk kedalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti. Tenaga kependidikan dalam satuan pendidikan tertentu adalah pengawas sekolah, kepala sekolah, kepala tata usaha (administrasi), wakil kepala sekolah yang membidangi hal khusus, pustakawan, laboran, penjaga dan anggota kebersihan sekolah. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisispasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Perencanan manajemen pendidik dan tenaga kependidikan merupakan langkah awal
berupa penyusunan strategi yang dilakukan sedemikian rupa agar elemen pendidikan berjalan
sesuai dengan arah tujuan. Metode tradisional berfokus pada penyesuaian jumlah tenaga yang dimiliki dan dibutuhkan. Terjadinya ketidakseimbangan antara kuantitas dan kualitas tenaga kependidikan menyebabkan beberapa daerah pedesaan kekurangan guru profesional. Oleh karena itu, strategi dalam pembagian guru keplosok pedesaan haruslah merata dan sesuai dengan kebutuhan.
Implementasi manajemen pendidik dan tenaga kependidikan sebagai alat untuk menunjang proses pendidikan yang dinamis, yaitu dengan adanya (1)perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan, (2)pengorganisasian pendidik dan tenaga kependidikan, (3) pembinaan dan pengembangan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, (4)pengawasan dan penilaian kinerja dari pendidik dan tenaga kependidikan, (5)pemberhentian kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang kurang memenuhi kriteria, (6)melengkapi buku kegiatan pada manajemen pendidik dan tenaga kependidikan.
Pendidik dan tenaga kependidikan yang telah mengabdikan diri mereka untuk kemajuan bangsa melalui dunia pendidikan layak mendapatkan apresiasi. Oleh karena itu, pemerintah memberikan kompensasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Tujuan pemberian kompensasi antara lain adalah sebagai ikatan kerja sama, kepuasan kerja, pengadaan efektifitas, motivasi, stabilitas serta disiplin karyawan. Dengan demikian, setiap orang membutuhkan alasan tersendiri agar dapat termotivasi dan meningkatkan kualitas dirinya untuk lembaga itu sendiri dan Negara pun telah memberikan motivasi tersendiri Bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil pemerintah telah mengatur pemberian kompensasi ini dengan pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
0 komentar:
Posting Komentar