MANAJEMEN KEUANGAN/PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pendidikan menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kemajuan suatu negara. Hal ini dikarenakan pendidikan merupakan suatu proses pembentukan karakter peserta didik supaya memiliki kepribadian yang unggul dan mandiri. Namun, masih terdapat beberapa masalah terkait dengan penyelenggaraan pendidikan yaitu dalam hal manajemen/administrasi, pemerataan, relevansi, efisiensi dan mutu pendidikan. Banyak faktor yang mempengaruhi mutu sekolah salah satunya yakni dalam hal administrasi. Beberapa kegiatan administrasi pendidikan, kegiatan yang menjadi salah satu unsur penting adalah Administrasi Anggaran/Biaya Pendidikan. Hal ini dikarenakan biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Biaya dan mutu pendidikan mempunyai keterkaitan secara langsung dalam menjalankan proses pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Dengan demikian mengelola keuangan yang ada sangat penting supaya penggunaan dana tepat sasaran dan tujuan pendidikan dapat tercapai.
Biaya pendidikan merupakan semua jenis pengeluaran yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik dalam bentuk uang maupun barang dan tenaga (yang dapat dihargakan dengan uang). Mekanisme pembiayaan dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan. Salah satu pendekatan yang sering digunakan adalah pendekatan sistem, yaitu pendekatan yang berorientasi pada tujuan, alternative, dan efektivitas. Sehingga diperlukanlah Manajemen Keuangan Sekolah untuk mengurus, mengatur, mengemudikan, mengendalikan, mengelola, menjalankan, melaksanakan, dan memimpin Administrasi Anggaran/Biaya Pendidikan di Sekolah.
Menurut Mujammil Qommar, keuangan merupakan segalanya yang diperlukan untuk memajukan suatu lembaga pendidikan. Tanpa dukungan finansial yang cukup manager lembaga pendidikan tidak dapat berbuat banyak untuk memajukan lembaga pendidikan yang dipimpinya. Sedangkan menurut Mulyono, manajemen keuangan atau manajemen pembiayaan pendidikan merupakan suatu kegiatan yang mencakup pengadaan keuangan, pemanfaatan keungan, serta pertanggungjawaban atas pemanfaatan keuangan tersebut untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan. Dalam Depdiknas dijelaskan bahwa manajemen keuangan sekolah merupakan tindakan pengurusan atau ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Jadi, manajemen keuangan sekolah merupakan upaya untuk mengelola keuangan sekolah secara sistematis mulai dari perencanaan, penggunaan, pengawasan dan evaluasi serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan sebaik mungkin. Sehingga, penggunaanya tepat sasaran, dan proses pendidikan dapat berlangsung untuk mencapai tujuan pendidikan.
Pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan atau sekolah dikelola oleh manajer keuangan. Manajer keuangan bertugas mengatur jalannya keuangan yang ada di lembaga pendidikan atau sekolah tersebut. Dalam menjalankan tugasnya, seorang manajer keuangan harus memiliki langkah-langkah yang tepat agar apa yang ia kerjakan bisa memberikan kelancaran pada lembaga pendidikan atau sekolah tersebut. Langkah-langkah tersebut antara lain adanya perencanaan, adanya sumber daya manusia yang jujur, loyal, dan berkualitas, dan adanya manajer keuangan yang terbuka, tegas dan transparan dalam setiap tugasnya dalam mengolah dana yang berasal dari berbagai sumber. Dengan demikian akan lebih mudah dalam mencapai tujuan dari anggaran yang sudah dirancang oleh sekolah.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 pasal 46 telah dinyatakan bahwa pembiayaan pendidikan ditanggung bersama oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. (1) Pemerintah, sumber keuangan dari pemerintah disediakan melalui jalur anggaran rutin dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang kemudian dialokasikan kepada semua sekolah setiap tahun ajaran. Selain DIK pendanaan dari pemerintah diberikan kepada sekolah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan secraa berkala sebagai upaya pembiayaan operasonal sekolah. (2) Orang tua, pendanaan dari orangtua disebut juga sebagai pendanaan dari masyarakat yang sifatnya mengikat. Pendanaan ini juga sering diseut sebagai iuran komite yang besarnya ditentuan melalui rapat komite. (3) Masyarakat, pendanaan dari masyarakat ini sifatnya sukarela baik dari individu ataupun dari kelompok masyarakat terterntu. Misalnya, yayasan, badan usaha milik pemerintah maupun swasta sebagai bentuk kepedulian terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. (4) Dana dari alumni, bantuan dari alumni ini tidak hanaya terbatas dalam bentuk uang, tetapi bisa juga dalam bentuk buku, perlengkapan sekolah, atau bentuk tenaga sepert pengabdian diri. (5) Dana dari peserta kegiatan, pendanaan ini berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah, pendanaan ini bisa berasal dari peserta didik, guru, maupun masyarakat tergantung bentuk kegiatan yang diselenggarakan. (7) Dana dari kewirausahaan sekolah, kewirausahaan sekolah dapat dikembangkan dengan melibatkan masyarakat sekolah sendiri, seperti peserta didik, guru, dan staf atau dengan bantuan masyarakat sekitarnya. Misalnya, koperasi, kantin, fotocopy, bazar tahunan, perkebunan, toko serba ada, dsb.
Fungsi dari adanya manajemen keuangan di sekolah, yaitu : (1) Membuat pembukuan pemasukan dan pengeluaran secara berkala, (2) penggunaan dana yang optimal, (3) untuk evaluasi dan perbaikan sistem keuangan yang berlaku, (4) mempermudah audit internal mengenai keuangan supaya tidak terjadi penyimpangan. Manajemen keuangan perlu memperhatikan sejumlah prinsip agar dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Seperti yang telah diungkapkan dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Prinsip transparansi berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Akuntabilitas berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Prinsip efektivitas berarti kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan. Sedangkan prinsip efisiensi berarti ada perbandingan yang terbaik antara masukan dan keluaran.